Supervisi Perangkat Pembelajaran

Sebelum melaksanakan Pembelajaran guru harus merencanakan proses pembelajaran dan melakukan penilaian untuk mengukur perencanaan yang telah dibuat. Sesuai dengan Tupoksi Guru harus mempersiapkan, merencanakan, dan membuat perangkat pembelajaran, dan selanjutnya melaksanakannya dalam proses pembelajaran yang diikuti dengan proses penilaian serta tindak lanjut, adapun tindak lanjutnya adalah program remedial dan pengayaan.

Supervisi perangkat pembelajaran guru oleh pengawas di laksanakan di SD Negeri 2 Semambung oleh Pengawas Korwil Kecamatan Jatibanteng, Adapun administrasi guru mulai dari perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan tindak lanjut semuanya harus terdokumentasikan dengan baik.